Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Hiburan / Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15

Polisi menangkap pria berinisial MY yang mengirim ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku tampak tertunduk setelah ditangkap.

Pantauan detikcom di Mapolres Jakarta Selatan, Senin , terlihat pelaku mengenakan baju berwarna merah dan celana berwarna abu-abu. Pelaku juga mengenakan masker.

Pelaku hanya tertunduk saat turun dari mobil polisi. Didampingi tiga anggota, pelaku masuk ke Mapolres Metro Jaksel dengan kondisi tangan diikat cable ties.

Polisi mengungkap motif pelaku mengirimkan ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Jagakarsa, Jaksel. Pelaku berdalih iseng.

"Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Senin .

Namun pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku. Polisi bersama Densus 88 Antiteror masih melakukan pendalaman, termasuk soal background pelaku.

"Sedang kami dalami terus dari penyidik terus berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih memeriksa pelaku.

Simak Video 'Pramono Minta Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah Didalami':

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. TransNusa Terbang dari Bali ke Waingapu dan Wakatobi
  2. Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
  3. TNI Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  4. Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
  5. Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
  6. Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
  7. Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran
  8. Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·