Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Hiburan / Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai

Kasus Pria Gendong Bayi yang Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar Berakhir Damai

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) malam.

Saat itu, pelaku dipergoki karyawan minimarket ketika diduga mencuri sejumlah produk kosmetik.

Rahmad mengatakan, terduga pelaku telah mengganti kerugian yang dialami pihak minimarket dengan nilai sekitar Rp 200.000.

Menurut dia, barang yang sempat dicuri merupakan produk kosmetik dengan harga yang relatif murah.

"(Yang dicuri) barang-barang yang nggak itu, barang-barang yang murah, Rp 20.000-an," ungkap dia.

Rahmad tidak menjelaskan secara rinci alasan pelaku nekat mencuri kosmetik sambil menggendong bayi. Namun, ia memastikan pihak korban tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

"Korbannya juga sama sekali tidak menuntut," katanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku diduga melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

"Yang pasti karena faktor ekonomi," ucap dia singkat.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah video kejadian diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar.

Dalam video tersebut, seorang pria yang menggendong bayi terlihat diperiksa oleh sejumlah karyawan minimarket setelah diduga mencuri kosmetik.

Pria yang mengenakan topi dan kaus berwarna merah itu tampak diminta mengeluarkan isi kantongnya oleh karyawan minimarket.

Berdasarkan narasi yang beredar, pria tersebut diduga kedapatan mencuri sejumlah produk kosmetik sebelum akhirnya dipergoki oleh karyawan minimarket.

Artikel Terkait

  1. Hutan Mangrove Digunduli di Rokan Hilir, Pengamat Lingkungan: Perbaiki Akar Persoalannya
  2. DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak
  3. Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap
  4. Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  5. "Jangan Bilang Orangtua, Nanti Aku Culik", Ancaman Pelaku "Challenge" Bocah Masuk Freezer
  6. Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
  7. Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Pukul 02.00 WIB, Ini Cara Nontonnya di TVRI dan Live Streaming
  8. Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·