Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Teknologi / Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut,  bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL  atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.

Ilustrasi penindakan truk ODOLDok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL

Penidakan Truk ODOL 

Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional. 

Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.

Artikel Terkait

  1. PHK Meningkat Sejak Juni 2026, Disnaker Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi
  2. Gibran Respons Komentar Guru di IG soal Sekolah Rusak dengan Kunjungan ke Rokan Hilir
  3. Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
  4. Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
  5. Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
  6. ⁠Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
  7. Super El Nino yang Ditakuti Dunia Justru Diduga Menekan Jumlah Badai Atlantik
  8. Gempa M 5 Terjadi di Wanokaka NTT, Ini Analisis BMKG

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·