Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Olahraga / Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

[Gambas:Video 20detik]

Artikel Terkait

  1. Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
  2. Krisis Air Bersih Melanda 22 Desa di Banjar Kalsel, Sumur Warga Mulai Mengering
  3. Kena PHK akibat Ketiduran 2 Menit, Ibu Tunggal di Jepara Bangkit Buka Usaha Jahit dan Sembako
  4. 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI
  5. Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya
  6. Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
  7. Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap
  8. Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·