Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Wisata / Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Artikel Terkait

  1. Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
  2. Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
  3. Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Baju Warna Apa? Ini 15 Pilihannya
  4. DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
  5. Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
  6. Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
  7. Tak Ingin Pengendara Celaka, Pemulung di Padang Tambal Jalan Rusak dengan 60 Karung Puing Bangunan
  8. Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·