Wild Notebook

Lokasi: Beranda / Wisata / Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Artikel Terkait

  1. Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang
  2. PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
  3. AS Resmi Patok Tarif Impor 25 Persen untuk Brasil Mulai 22 Juli
  4. Pelaku Begal Pembacok Pria di Koja Jakut Tinggalkan Gancu, Polisi Kantongi Identitasnya
  5. Cari Lawan Berujung Salah Sasaran, Sekelompok Pemuda Lempar Molotov dan Serang Gudang J&T Kebumen
  6. Menolak Lupa ala Argentina dan Pengalaman Indonesia
  7. Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
  8. IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,10 Persen ke 6.175,53

Copyright © Wild Notebook · Wild Notebook · sitemap ·